LPKA Kutoarjo Hadiri Undangan Rakor Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Dinas DP3APMD Kabupaten Purworejo

    LPKA Kutoarjo Hadiri Undangan Rakor Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Dinas DP3APMD Kabupaten Purworejo
    Rapat Koordinasi Kasus Perempuan dan Anak di Kabupaten Purworejo

    PURWOREJO _ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak dari Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD) Kabupaten Purworejo, Jum'at (10/11/2023).

    Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman menugaskan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas & PA), Dedy Winarto untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas DP3APMD dan diikuti sekitar 40 peserta meliputi UPT PPA, pengurus P2TP2A Kabupaten dan Kecamatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, Polres Purworejo, Pengadilan Negeri, RSUD Tjitrowardoyo, Kementerian Agama dan LPKA Kutoarjo.

    Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas DP3APMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, Ap, M.Si. Dalam sambutannya disebutkan peran mitra dan stakeholder sangat penting guna memberikan masukan-masukan penanganan kekerasan perempuan dan anak termasuk upaya pencegahannya.

    "Saat ini UPT PPA banyak menangani kasus, hingga saat ini sudah tercatat 49 kasus kekerasan perempuan dan Anak di Kabupaten Purworejo. Peran pengurus P2TP2A tingkat kecamatan perlu melibatkan Forkompinca ketika ada kasus mengingat masalah hukum, " Tutur Sakti.

    Hadir 2 narasumber yakni Sri Sumarni, SKm dari Dinas Kesehatan Purworejo yang membahas tentang Jamkesda untuk kasus korban kekerasan perempuan dan anak. Narasumber kedua dr. Ika Endah Lestariningsih, SP, Kj dari RSUD Tjitrowardoyo Purworejo membahas kesehatan jiwa Anak remaja dan korban kekerasan perempuan dan Anak.

    Pada kesempatan tersebut, Kasubsi Bimkemas & PA, Dedy Winarto Dalam diskusi menyoroti peran Jamkesda untuk kategori masyarakat tertentu dalam Lapas/Rutan sesuai Peraturan Bupati yang baru Nomor 113 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Purworejo. Selain itu, perlu optimalisasi kerjasama Dinas DP3APMD, Dinas Sosial dan unsur Kecamatan dengan LPKA Kutoarjo mengingat kasus pidana Anak di Kabupaten Purworejo tahun 2023 cenderung naik dari tahun sebelumnya.(DW)

    kumhampasti ditjenpas kumhamjateng lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Kemenag Purworejo Berikanan Siraman Rohani...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Sinergitas, Kepala LPKA Kutoarjo...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags