LPKA Kutoarjo Fasilitasi Penelitian Mahasiswa dari UIN Walisongo

    LPKA Kutoarjo Fasilitasi Penelitian Mahasiswa dari UIN Walisongo
    LPKA Kutoarjo Fasilitasi Mahasiswi UIN Walisongo Penelitian

    KUTOARJO_Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Jawa Tengah, memfasilitasi pelaksanaan penelitian mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, Sabtu (16/12/2023).

    Hal ini sebagai bentuk dukungan LPKA Kutoarjo terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dyah Felina Pangestu mengambil judul penelitian Implementasi Pasal 3 dan 4 UU Nomor 11 Tahun 2012 terhadap Hak Anak Binaan Studi Kasus di LPKA Kutoarjo.

    Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman, mengatakan bahwa penelitian mahasiswa merupakan salah satu sarana untuk menggali permasalahan dan mencari solusi yang tepat. Oleh karena itu, LPKA Kutoarjo selalu terbuka dan memberikan kemudahan bagi mahasiswa yang ingin melakukan penelitian di LPKA.

    "Kami menyambut baik penelitian mahasiswa di LPKA Kutoarjo. Penelitian ini dapat memberikan gambaran dan informasi yang akurat tentang kondisi para Anak Binaan di LPKA, " kata Arif.

    Sejak Januari hingga Desember 2023, sudah ada 28 mahasiswa yang tertarik melakukan magang dan penelitian di LPKA Kutoarjo. Beberapa penelitian yang pernah dilakukan antara lain penelitian tentang kebijakan kriminal terhadap kejahatan residivis anak, redesain LPKA, penemuan pemaknaan hidup pada remaja residivis, implementasi UU SPPA dan Pola Pembinaan Anak Binaan.

    Pria kelahiran Tegal ini berharap, penelitian mahasiswa di LPKA Kutoarjo dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik bagi Anak Binaan di LPKA, pemerintah, maupun masyarakat luas.

    "Kami berharap, penelitian mahasiswa di LPKA Kutoarjo dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya pembinaan dan rehabilitasi Anak BInaan di LPKA, " pungkas Arif.

    Mahasiswi didampingi Kepala Sub Seksi Bimkemaspa, Dedy Winarto mewawancarai Anak Binaan usai Anak mengisi lembar persetujuan kesediaan untuk diwawancarai (informan consent) dan 1 pegawai.

    Mahasiswa telah memperoleh izin penelitian dari kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah nomor W.13.UM.01.01-2725 tanggal 24 Oktober dengan masa penelitian bulan November sampai dengan Desember 2023.(DW)

    kumhampasti ditjenpas kumhamjateng lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Lagi, Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani Pembebasan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags