KUTOARJO_Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo yang diketuai oleh Taufik Nugroho selaku pelaksana harian seksi pembinaan melaksanakan sidang TPP di ruang Pembinaan, Kamis (12/10/2023).
Kegiatan diikuti oleh seluruh anggota sidang tim inti yang berjumlah 9 petugas, ditambah unsur Wali Pemasyarakatan, mahasiswi magang dari program studi psikologi Universitas Muhammadiyah Purworejo dan melibatkan Anak Binaan secara langsung.
"Sidang TPP kali ini merupakan sidang TPP ke-23 tahun 2023, ada beberapa agenda yang dibahas diantaranya pengusulan hak integrasi pembebasan bersyarat (PB) 3 Anak Binaan, penempatan klasifikasi setelah selesai menjalani masa Admisi, Orientasi dan Observasi (AOB) 3 Anak Binaan, evaluasi penempatan Forum Kegiatan Anak Binaan (FORKABI), dan usulan rekreasional untuk tumbuh kembang Anak latihan kesenian karawitan di luar LPKA, " jelas Taufik.
Lebih lanjut dijelaskan Taufik, kegiatan masih disekitar Kabupaten Purworejo yakni di rumah instruktur karawitan yang memiliki peralatan yang lebih lengkap dan berkualitas.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin (Wasgakin), Sugiyanto menuturkan bahwa kegiatan nantinya akan didampingi oleh para petugas agar berjalan dengan baik dan lancar.
Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso menyebutkan dalam pasal 12 poin (c) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan Ana dan Anak Binaan berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan tumbuh kembangnya.(DW)
Komentar
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.